WBP Lapas Permisan Ikuti Sosialisasi Hak Bersyarat Bagi Narapidana Berdasarkan UU No. 22 tahun 2022

    WBP Lapas Permisan Ikuti Sosialisasi Hak Bersyarat Bagi Narapidana Berdasarkan UU No. 22 tahun 2022
    WBP Lapas Permisan Ikuti Sosialisasi Hak Bersyarat Bagi Narapidana Berdasarkan UU No. 22 tahun 2022

    CILACAP - Bertempat di Aula Kunjungan Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Jajaran Petugas dari Lapas Permisan memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan mengenai Hak Bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pengarahan ini, senin (12/09/2022), berlangsung mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 09.30 WIB.

    Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas Dwi Pujoyanto berpesan supaya warga binaan Lapas Permisan tetap melaksanakan kewajibannya di dalam Lapas dan dapat memperoleh hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku dan diharapkan selalu aktif mengikuti pembinaan kemandirian yang diadakan di Lapas serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban Lapas sesuai dengan aturan baru yang berlaku.

    Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

    Pemenuhan hak bersyarat bagi warga binaan yang dimaksud adalah remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    “Diharapkan dengan adanya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini dapat mengurangi masalah yang terdapat di dalam Lapas”, ujar Andriyas.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng lapas permisan nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Langkah pK Bapas Nusakambangan Tempuh Jaga...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Ikuti Kami