Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan ( LITMAS ) kepada Penyidik Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) di Polres Cilacap setelah melakukan penggalian data terhadap klien anak atas nama inisial ‘ AA ’ dalam perkara melakukan kekerasan fisik terhadap anak dan atau seorang ibu yang membunuh anak kandungnya sendiri ketika dilahirkan sesuai dengan pasal 80 (3), (4) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP dan atau Pasal 342 KUHP. Senin(19/09/2022).
Kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menangani klien dewasa dan anak pemasyarakatan meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Salah satu peran penting PK dalam upaya kasus Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) menurut Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan ( LITMAS ).
Kegiatan penelitian kemasyarakatan ( LITMAS ) pada klien pemasyarakatan anak yang berhadapan dengan hukum ( ABH ) adalah untuk memberikan rekomendasi dalam sidang pengadilan, khususnya kepada Hakim agar dapat mempertimbangkan penjatuhan pidana kepada anak sesuai dengan kondisi anak yang sesungguhnya dan mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dan Penyidik Unit PPA Polres Cilacap sangat berperan penting dalam hal pemenuhan hak klien anak dan untuk memberikan kepentingan yang terbaik untuk anak.
“ Anak tersebut sebaiknya tidak dimasukkan kedalam Lembaga Pemasyarakatan Anak, karena untuk menjaga kesehatan mentalnya “ ujar Etik Makarti PK Bapas Nusakambangan.
Pada kegiatan tersebut PK Bapas Nusakambangan berkoordinasi dengan Penyidik dari Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Polres Cilacap dan langsung memberikan hasil penelitian kemasyarakatan ( LITMAS ) sebagai syarat untuk proses persidangan anak. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.
/yoantanamal