Sidang pembacaan tuntutan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pendampingan Anak di PN Cilacap

    Sidang pembacaan tuntutan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pendampingan Anak di PN Cilacap
    Sidang pembacaan tuntutan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pendampingan Anak di PN Cilacap

    CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan Awal Setiabudi melaksanakan pendampingan sidang pembacaan tuntutan terhadap anak di Pengadilan Negeri Cilacap, selasa (30/08/2022).

    Sebelumnya PK Bapas telah melaksanakan pendampingan anak dalam persidangan sejak Senin, tanggal 29 Agustus 2022.

    Saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk membacakan hasil litmas, PK Bapas merekomendasikan terhadap Anak berupa "Pengembalian kepada orangtua/ wali" sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Sebagai mana tertuang di dalam litmas yang dibacakan dihadapan hakim, JPU dan peserta sidang yg hadir.Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dihadapan majelis Hakim, Anak dan peserta sidang  dengan tuntutan pidana "Pengembalian kepada Orangtua/ wali".

    "Tuntutan JPU sesuai dengan rekomendasi litmas dari PK Bapas Nusakambangan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, " ungkap awal setiabudi Bapas Nusakambangan, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan nusakambangan kemenkumham jateng sidang anak pengadilan negeri cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Pasir Putih Ikuti Zoom Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Karanganyar Nusakambangan Terima WBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami