Nusakambangan - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin (27/02/2023).
Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.
Pada kesempatan kali itu Sandra, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat di Lapas Cilacap kepada WBP atas nama AP(24) dengan perkara Perlindungan Anak. Selama penggalian data Litmas, AP bercerita banyak dan cukup kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan didalam lapas ia bekerja serabutan, dari seorang pelayan di sebuah cafe hingga menjadi penjaga konter HP.
Pada akhir kegiatan tersebut, Sandra sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas ini sebagai pelajaran hidup dan proses untuk memperbaiki diri. Jangan pernah mempunyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|