Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Awal dan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Pada kegiatan Litmas tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan didampingi oleh Taruna Poltekip 54 yang sedang menjalani magang di Bapas Nusakambangan, Rabu (07/06/2023).
Warga binaan pemasyarakatan tersebut sebelumnya menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yang dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. WBP tersebut terlihat antusias dan kooperatif dalam penggalian data yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. “Saya menyadari bahwa ada hal baik yang saya dapatkan disini, kalau saja saya tidak merasakan pembinaan di Nusakambangan, mungkin saya belum berubah dan tidak kapok, ” ujar DL, salah satu warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Litmas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satunya tertuang dalam Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan Pasal 1 angka 5 yang menyatakan “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana”. Litmas merupakan hal penting dalam pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan yang saat ini diterapkan di Nusakambangan sebagai Pilot Project revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia.