CILACAP, INFO_PAS - Kita ketahui bersama, bahwa tindak pidana terorisme adalah tindak pidana kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), Senin (27/05/24).
Mengapa disebut demikian, dikarenakan dapat mengguncang stabilitas Negara, sangat meresahkan masyarakat, bahkan eskalasinya sudah merupakan kejahatan transnasional.
Namun demikian, kita sebagai insan Petugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari representatif Negara hadir, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk senantiasa memberikan pembinaan dan atensi khusus kepada mereka, sesuai dengan tata nilai PASTI (Profesional Akuntabel Sinergis Transparan dan Inovatif) serta ber-AKHLAK, berorientasi pelayanan (Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif dan Kolaboratif).
Terkait dengan hal tersebut di atas, dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ada terobosan inovatif membuat PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan pihak NGO/Non Government Organization yaitu AIDA (Aliansi Indonesia Damai) sejak tahun 2016, dengan tekad visi dan misi yang sama, yaitu: membangun Indonesia yang damai, berdasarkan nilai saling menghormati, saling percaya dan persaudaraan.
Serta mendorong, mempromosikan dan memfasilitasi penempaan hubungan antara korban dan mantan pelaku aksi terorisme guna menciptakan suara yang kuat dan bersatu untuk perdamaian. Sesuai dengan Pembinaan Narapidana, salah satunya di butir ke 1 (satu) dari 10 (sepuluh) butir Prinsip Pemasyarakatan, yaitu: ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
Selanjutnya, ini semuanya seiring dengan Resolusi Kemenkumham RI di tahun 2024, yaitu : Perkuat sinergitas yang semakin PASTI dan ber-AKHLAK guna Kemenkumham yang berdampak positif bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini.