Cilacap, 01 Agustus 2022, Penulis: Nurul Fatima, Judul: Keadilan Restoratif Sebagai Masa Depan System Peradilan Indonesia
CILACAP - Over Kapasitas, kerusuhan Penjara maupun permasalahan-permasalahan Lembaga Pemasyarakatan yang lainnya sudah menjadi bahasan umum di Indonessia. Namun sampai kapan permasalahan tersebut akan terjadi ?
Dilansir dari data Sistem Database Pemasyarakatan Publik, saat ini di seluruh Indonesia over kapasitas telah mencapai 108 persen dan Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api menempati peringkat pertama dengan over kapasistas hingga 863.27 persen.
Dalam kesempatan kali ini, dua orang Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Kelas II Nusakambangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan angkatan 48 dengan materi Penerapan Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga:
Tony Rosyid: Tunda Pemilu dan PJ Presiden
|
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Keadilan Restoratif mulai banyak dilaksanakan sebagai solusi over kapasitas di berbagai negara-negara belahan dunia. Keadilan Restoratif juga dilaksanakan tidak hanya untuk tindak pidana pada anak, namun juga dewasa. Pemidaan alternatif selain pemenjaraan seperti denda, rehabilitasi, diversi, tahanan kota dan pidana bersyarat untuk Tipiring atau Tindak Pidana Ringan menjadi solusi dari hulu, yaitu dengan mengirim orang lebih sedikit ke dalam lapas supaya overcrowding tidak terjadi.
Over kapasitas bukan hanya terjadi di Indonesia, banyak negara-negara lain terutama negara-negara miskin dan berkembang yang tingkat kriminalitasnya tinggi. Keliru bila tanggung jawab mengenai overcrowding sepenuhnya di Kemenkumham karena Lapas tidak bisa menolak. Sehingga permasalahan-permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab bersama Instansi yang terkait baik dari kepolisian, Kejaksaan ataupun Pengadilan.
Dengan Mengadopsi system keadilan restoratif, diharapkan Instansi-instansi tersebut mampu berkolaborasi menciptakan solusi atas permasalahan-permasalahan yang terjadi.
(N.Son/***)