Cilacap – Menjaga kondisi psikologi tetap stabil hingga memastikan hak-hak klien anak terpenuhi selama proses persidangan, merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan fungsi pendampingan. Hal ini juga diterapkan oleh Anang Prestawan, pembimbing kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Kanwil Jateng saat mendampingi klien anak dalam persidangan tuntutan jaksa penuntut umum di Lapas Kelas IIB Cilacap, Rabu (04/04/2023).
Sidang yang digelar secara virtual ini, memiliki agenda yaitu pembacaan tuntutan dakwaan pidana dan pledoi (pembelaan) terhadap klien anak yang dalam hal ini melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam giat pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan tetap memberikan motivasi dan penguatan terhadap klien saat mengetahui hasil tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Pokoknya Mas tetap tabah dan semangat, ini baru tuntutan jaksa, tetap keputusan terakhir nanti ada di putusan hakim. Mas coba ajukan pembelaan, apa yang dirasakan dalam hati diutarakan ke hakim”, tegas Anang, saat memberikan pesan kepada klien anak,
Lewat persidangan online, klien anak, sebut saja SA tampak menitikkan air mata melakukan pembelaan dan meminta keringanan kepada hakim. SA mengungkapkan bahwa kejadian ini akan menjadi hal yang terakhir dan tidak akan mengecewakan kedua orang tuanya lagi.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Saya mohon keringanan hukuman. Saya masih ingin bersekolah, saya rindu belajar sama teman-teman di sekolah. Saya gak mau mengecewakan ayah dan ibu saya lagi“, ujar klien anak yang terlibat pidana senjata tajam.
Diakhir persidangan, pembimbing kemasyarakatan juga meminta klien anak agar selalu menaati tata tertib lapas dan selalu patuh kepada arahan petugas lapas.
“Mas harus selalu berpikir positif berharap nanti putusan hakim merupakan terbaik untuk semua. Tetap jaga kesehatan dan selalu rutin shalat”, pinta pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan saat mengakhiri kegiatan pendampingan.
Pendampingan sendiri mempunyai tujuan untuk memastikan Anak mendapat perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya. Selain itu, Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak.